PROFIL LULUSAN
Lulusan Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum akan menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) dan dapat berprofesi sebagai praktisi hukum (pengacara, konsultan hukum, jaksa, hakim) sebagai profesi utama serta menjadi pemimpin, mediator, peneliti, pendidik dan pengabdi sebagai profesi lainnya.
- Kompetensi Lulusan
- Kompetensi Utama
- Memiliki penguasaan teori, metodologi, dan materi hukum secara komprehensif dan mampu mengakses sumber-sumbernya (aspek kognisi);
- Berjiwa keilmuan yang berbasis keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat, serta berwawasan ke-Indonesiaan dan kemanusiaan (aspek sikap);
- Mampu menerapkan prinsip-prinsip dan kaidah hukum secara profesional untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum (aspek keterampilan).
- Kompetensi Tambahan
- Memiliki dasar-dasar keilmuan hukum yang luas di samping keahlian di bidang hukum perdata, tata negara, dan pidana (aspek kognisi);
- Memiliki kesadaran bahwa pemecahan masalah dalam masyarakat memerlukan pendekatan interkonektif dan interdisipliner (aspek sikap);
- Mampu mensinergikan keahlian di bidang hukum dengan bidang keilmuan terkait (aspek keterampilan).
Kompetensi Lulusan
Kompetensi Utama
- Memiliki penguasaan teori, metodologi, dan materi hukum secara komprehensif dan mampu mengakses sumber-sumbernya (aspek kognisi);
- Berjiwa keilmuan yang berbasis keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat, serta berwawasan ke-Indonesiaan dan kemanusiaan (aspek sikap);
- Mampu menerapkan prinsip-prinsip dan kaidah hukum secara profesional untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum (aspek keterampilan)
Kompetensi Tambahan
- Memiliki dasar-dasar keilmuan hukum yang luas di samping keahlian di bidang hukum perdata, tata negara, dan pidana (aspek kognisi);
- Memiliki kesadaran bahwa pemecahan masalah dalam masyarakat memerlukan pendekatan interkonektif dan interdisipliner (aspek sikap);
- Mampu mensinergikan keahlian di bidang hukum dengan bidang keilmuan terkait (aspek keterampilan).
Indikator Kompetensi
- Mempunyai tingkat pengetahuan pada level strata 2 Ilmu Hukum.
- Memiliki pengetahuan metodologi hukum.
- Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek regulasi dan kebijakan pemerintah.
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan melakukan penemuan hukum ketika terjadi kekosongan hukum mengenai berbagai kasus yang dihadapi dalam masyarakat.
- Memiliki kemampuan dalam mentransfer ilmu hukum secara baik kepada masyarakat sesuai profesinya.
- Memiliki kemampuan melakukan pengkajian dan pengembangan ilmu
- Dapat mengembangkan program-program dan kegiatan dalam rangka sosialisasi ilmu hukum kepada masyarakat.
Standar Kompetensi
- Standar Kompetensi: Aspek Kognisi
- Mampu menganalisis kasus dan menerapkan teori dan regulasi hukum
- Mampu melakukan penemuan hukum
- Mampu memberi saran pemecahan terhadap problem hukum
- Mampu melakukan pembelajaran, penelitian dan pelayanan hukum kepada masyarakat
- Standar Kompetensi: Aspek Sikap
- Profesional dalam melakukan pekerjaan
- Responsif dalam menghadapi permasalahan
- Inovatif dalam pembelajaran dan pengembangan ilmu hukum
- Standar Kompetensi: Aspek Ketrampilan
- Cakap dalam menyelesaikan perkara hukum
- Cakap dalam memberikan saran pemecahan masalah
- Cakap dalam pengkajian ilmu hukum
- Cakap dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat
Selengkapnya Donwload